FaktualNews.co

Kepergok Curi Motor Saat Jumatan, Pemuda di Gresik Babak Belur, Satu Kabur

Kriminal     Dibaca : 1253 kali Penulis:
Kepergok Curi Motor Saat Jumatan, Pemuda di Gresik Babak Belur, Satu Kabur
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Pelaku tampak babak belur saat diinterogasi oleh petugas.

GRESIK, FaktualNews.co – Muh Rizkillah (30) warga Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kelurahan Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tidak bisa berkutik saat sejumlah warga menggebukinya. Pria ini pun tampak babak belur usai kepergok mencuri motor Honda Vario nopol W 4053 AN milik Ahmad Suwandi, warga Jalan Jaksa Agung Gresik.

Pelaku ini rupanya tidak beraksi sendirian. Dia beraksi bersama seorang temannya yang berhasil kabur. Kala itu pelaku dibonceng oleh temannya dengan mengendarai motor Honda CB. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku lalu turun dan menggondol motor korban yang diparkir di teras rumahnya. “Saya turun lalu ngambil motor itu,” kata Rizki.

Saat kejadian itu situasi kampung cukup sepi, dikarenakan para warga masih menjalankan ibadah salat Jumat. Rizki pun dengan santai mendorong motor itu ke jalan raya. Hanya saja, dia apes karena aksinya kepergok oleh seorang warga. Sontak pelaku akhirnya diteriaki ‘maling, maling’.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, langsung mengejar pelaku. Begitu tertangkap warga pun bergantian menghadiahi bogem mentah kepada pelaku. Tak lama kemudian, polisi pun datang dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. “Anggota kami masih mengejar pelaku lain yang kabur,” tutur Kanit Reskrim Polsek Gresik Ipda Yoyok Mardi.

Yoyok pun menjelaskan, dalam beraksi pelaku hanya bermodalkan kertas aluminium foil. Kertas yang diambil dari bungkus rokok itu dipakai untuk menghidupkan mesin motor. Polisi lalu meminta pelaku mempraktikkan cara menyalakan mesin. “Pelaku diketahui pernah ditahan dalam kasus yang sama,” paparnya.

Kini pelaku masih dikeler untuk menunjukkan lokasi lain yang pernah disatroni. Dia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sekarang pelakunya masih saya keler, untuk mengejar temannya yang kabur,” imbuh Yoyok.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul