FaktualNews.co

Niat Cari Pekerjaan, Cristoper Malah Embat Speaker JBL di Tunjungan Plasa Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1363 kali Penulis:
Niat Cari Pekerjaan, Cristoper Malah Embat Speaker JBL di Tunjungan Plasa Surabaya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pria asal Jakarta diamankan polisi karena mencuri speaker aktif di TP Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah aksi pertamanya melakukan pencurian di area Mall Tunjungan Plasa (TP) berjalan mulus. Agape Cristoper Yohanes (34), asal Malaka Jawa Barat yang tinggal di apartemen Gading Nias Lantai 7 Kelapa Gading Jakarta Utara, kembali mencoba keberuntungannya kembali.

Pria yang kos di Jalan Kedungdoro ini kembali melakukan aksi pencurian, Jumat 5 Januari 2018, sekira pukul 17.30 WIB, di area toko speaker JBL, Tunjungan plaza 4 LT.3 Jalan Basukl Rahmat Surabaya.

Kepada petugas, Cristoper mengaku jika di Kota Surabaya ini baru kali pertama melakukan pencurian dengan dalih akan digunakannya sendiri. Disamping itu dia juga sedang menganggur dan sedang butuh uang.

“Mendadak jadi ingin memiliki, untuk jam tangan dapatnya di Jakarta,” kata pelaku dihadapan penyidik.

Untuk modusnya kata Cristoper, dia lebih dulu berjalan-jalan di area Mall sambil memantau barang yang akan di curinya. Barang tersebut langsung dimasukan dalam tas, yang waktu itu di pajang di display. “Pada hari kedua itu saya kepergok penjaga dan tertangkap,” jelas Cristoper.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan pelaku dilaporkan oleh korbannya yakni Nico, asal Sidoarjo penjaga toko yang dijarah oleh pelaku.

Tersangka pada awalnya, berniat untuk mencari pekerjaan di Surabaya, kemudian ketika tersangka sedang berjalan-jalan di TP Surabaya. Dengan berpura-pura melihat-lihat barang elektronik berupa speaker aktif yang dipasang di display toko, pelaku langsung berniat mengembatnya.

“Tersangka mengambil satu buah speaker dan memasukkannya kedalam tas tersangka yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkap Lily kepada FaktualNews.co, Jumat (12/1/2018).

Tersangka ini kepada penyidik juga mengakui jika telah melakukan pencurian di Jakarta sebelum pindah ke Surabaya. Pelaku oleh petugas akan diganjar dengan pasal 362 KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.

Barang bukti yang disita berupa, 1 buah speaker aktif type JBL warna hitam dan masih dalam keadaan terbungkus kardus warna putih, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 buah kater, 1 buah obeng, 2 buah tang warna merah, 1 buah tas warna hitam merk Nocole dan tiga buah jam tangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul