FaktualNews.co

Pendapatan Pajak Toko Modern Minim, Pemkab Gresik Buat Terobosan Perizinan

Ekonomi     Dibaca : 1541 kali Penulis:
Pendapatan Pajak Toko Modern Minim, Pemkab Gresik Buat Terobosan Perizinan
FaktualNews.co/Internet/
Mini market. (Ilustrasi)

GRESIK, FaktualNews.co – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, akan segera membuat terobosan perizinan toko modern.

Hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan sektor pajak khususnya toko modern. Dalam waktu dekat DPM-PTS akan melakukan konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan Perda no. 13 tahun 2013 tentang atuiran perizinan toko modern.

Kepala DPM-PTS Gresik, Mulyanto mengatakan, dalam perda tersebut mengharuskan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi toko modern. Namun saat ini pihaknya belum memiliki perda tersebut. “Secepatnya akan kita konsultasikan ke Kemendagri. Karena menjamurnya pertokoan modern sering dipertanyakan oleh pihak pengusaha terkait ijin usaha mereka,” ujar Mulyanto.

Sejauh ini pihak pengusaha merasa tidak nyaman dengan perizinan yang ada saat ini. Tak sedikit dari mereka yang mengaku kurang tenang dalam menjalankan usahanya. “Mereka tidaknya nyaman karena peraturan perijinan yang kita miliki tidak sempurna. Seperti halnya perda no. 13 tahun 2013, padahal kita belum memiliki perda RDTR,” paparnya.

Dia menegaskan, bila konsultasi dengan Kemendagri disetujui maka akan diterapkan sambil menunggu proses penggodokan perda RDTR. “Jika hasilnya positif dan tidak mengarah pada tindak pidana, maka bisa kita terapkan. Nanti tergantung hasil konsultasi kita sambil menunggu prosesnya. Sebab perizinan toko modern akan mampu mendongkrak pendapatan pajak daerah,” tegasnya.

Pihaknya juga akan menertibkan kembali perizinan sesuai dengan hasil konsultasi tersebut. “Dengan syarat tidak menimbulkan pelanggaran pidana. Karena kita butuh konsultasi dengan pihak-pihak tertentu. Menjamurnya toko modern di Gresik butuh ditata kembali agar aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sekretaris DPM-PTSP Gresik, Subhan menambahkan, saat ini keberadaan toko modern berjumlah sekitar 150 hingga 160. Tetapi pajak yang dihasilkan hanya dari pajak IMB saja. “Dari catatan kami jumlah kisarannya ratusan. Dan pajak yang kita hasilkan hanya dari IMB,” katanya.

Melalui terobosan perizinan khusus toko modern ini, nantinya akan mendongkrak pajak dan membuat nyaman investasi. Tentunya dengan peraturan yang lebih jelas dan tidak berbelit-belit. “Kita akan mengenjot pendapatan pajak tetapi menjamin kenyamanan berinvestasi dengan aturan yang jelas dan transparan,” imbunya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul