FaktualNews.co

Ambil Baju Majikan untuk Sang Pacar, Pembantu Asal Jombang Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 1441 kali Penulis:
Ambil Baju Majikan untuk Sang Pacar, Pembantu Asal Jombang Masuk Bui
FaktualNews.co/Eko Yono/
PRT pelaku pencurian di rumah majikannya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Suwarti (42), Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Jombang, Jawa Timur, diringkus tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polretabes Surabaya. Perempuan ini diduga sebagai pelaku atas sejumlah kasus pencurian di rumah majikannya.

PRT itu ditangkap polisi pada Senin (8/1/2018) lalu. Sebelumnya, Suwarti sudah bekerja selama dua tahun bekerja sebagai PRT di rumah majikannya Jalan MH.Thamrin Surabaya.

Pada satu tahun pertama Suwarti diketahui masih bekerja secara baik. Namun pada akhir tahun 2017, dia disebut mulai tak jujur dan diduga melakukan pencurian barang milik juragannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pelaku mengambil barang milik majikannya ketika pemilik rumah dan keluarganya sedang pergi ke luar negeri.

Barang milik korban yang diambil, kata Leonard, antara lain Handphone (HP), liontin kalung warna perak berbentuk sandal, dompet warna merah merk Gucci, serta jaket.

Selain itu, terdapat juga dua celana jeans anak anak, satu jeans cewek anak-anak, satu jeans pendek, serta empat sarung bantal dan dua sarung guling, Lalu, ada kemeja lengan panjang dan tiga kaos.

“Pelaku ini mengutil barang-barang itu tidak sekali, tapi dilakukannya berkali-kali jika majikannya keluar negeri. Aksi terakhir diketahui pada 7 Januari 2018 lalu, karena pelaku kabur dari rumah korban tanpa pamit,” sebut Leonard kepada Faktualnews.co, Sabtu (13/1/2018).

Begitu pelaku kabur sambil membawa barang-barang majikannya, korban melalui Hanafi, selaku petugas Keamanan melaporkan ke Mapolretabes Surabaya, 7 Januari 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi. Dari keterangan yang dikumpulkan, akhirnya Polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di wisata kuliner Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, sehari setelah laporan resmi masuk.

Pelaku Suwarti sendiri saat dilakukan penyidikan mengakui, jika sering mencuri barang-barang milik majikannya. Pelaku bisa leluasa melakukan pencurian pada saat majikannya sedang ke luar negeri.

“Barangnya saya pakai sendiri dan ada yang saya berikan keluarga. Untuk pakaian milik bos laki-laki, bajunya saya kasih ke pacar saya,” demikian pengakuan Suwarti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Suwarti harus menginap di sel tahanan Maporestabes Surabaya. Dia bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i