Kriminal

Empat Pengedar Pil Koplo Lintas Kota Dibekuk di Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Empat pengedar pil koplo jenis diringkus aparat Polres Jombang. Mereka diketahui merupakan jaringan pengedar obat terlarang lintas kota.

Keempat pemuda tersebut yakni Muchamad Soni (24) dan Arik Krisdianto. Kedua pelaku berasal dari Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua lainnya Sujarwo (24) warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, dan Ardi Rifanto (23) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari keempat pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Subadar, Sabtu (12/1/2018).

Kasubbag Humas menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah Sujarwo dan Arik. Bermula dari informasi yang diperoleh polisi bahwa dua orang pemuda yang hendak mengedarkan pil koplo di kawasan utara sungai Brantas.

“Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian beberapa saat di jalan raya Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh. Kemudaan ketemu dua pemuda tersebut yang habis melakukan transaksi,” imbuhnya.

Ketika pelaku muncul untuk menunggu pelanggan, petugas bergegas melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan 95 butir pil double L yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Selanjutnya pelaku digelandang ke polsek guna menjalani pemeriksaan.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan satu nama pengedar lainnya. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung memburu satu pelaku lagi. Walhasil, polisi berhasil menangkap bandar utama bernama Soni dengan barang bukti sebanyak 2300 butir. Satu pengedar lainnya bernama Ardi ditangkap oleh anggota Polsek Bareng bersama 24 butir pil koplo.

“Ini tangkapan dari Polsek Kabuh dan Bareng, hasil operasi akhir pekan yang lumayan berhasil,” jelasnya.

Dalam operasinya, para tersangka mengedarkan pil koplo lintas kecamatan dan kabupaten. Setiap hari pelaku keliling Jombang dan Kabupaten terdekat untuk memasok pil koplo kepada kurir dan bandar kecil. Selain menyita pil koplo, polisi juga merampas dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.

“Pelaku kita kenakan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya Subadar