FaktualNews.co

Melawan, Residivis Narkoba Dihadiahi Dua Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 1524 kali Penulis:
Melawan, Residivis Narkoba Dihadiahi Dua Timah Panas
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Bandar sabu yang diamankan petugas berikut barang bukti sabu-sabu

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Lantaran, pelaku melawan saat hendak diamankan petugas. Tak tanggung-tanggung, dua peluru disarangkan petugas ke kedua kakinya.

Adalah Abdurrahman alias Cak Man (39) yang memiliki dua tempat tinggal yakni di Kedinding tengah, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan Desa Tempel Lor, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Cak Man ditembak petugas saat hendak melarikan diri. Ia digerebek polisi di arena permainan billyard di Dusun Kebun Melati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan. Dua kaki korban terpaksa dilumpuhkan,” kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran, Sabtu (13/1/2018).

Hasran menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di area permainan billyard tersebut. Mendapati laporan itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sehingga dan meringkus Cak Man.

“Saat hendak kita kembangkan, ke beberapa wilayah pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas. Tersangka terpaksa kita berikan peringatan tegas terukur karena berusaha kabur,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Cak Man pernah divonis dua kali bersalah. Pelaku sudah 2 kali di hukum pada tahun 1996 di Polres Surabaya Timur karena kasus Curas dan pada tahun 2006 di Polsek Kenjeran Surabaya karena kasus Narkoba.

Selain meringkus tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram yaitu berat kotor 5,27 Gram, 5 butir Pil Extacy, uang tunai Rp250 Ribu dan sebuah handphone.

“Pelaku kita jerat denga pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin