FaktualNews.co

Ngamen Sepi, Pemuda Tanjungsari Surabaya Embat HP

Kriminal     Dibaca : 1154 kali Penulis:
Ngamen Sepi, Pemuda Tanjungsari Surabaya Embat HP
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pencurian HP di Surabaya dibekuk polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Merasa penghasilan dari mengamen berkurang membuat Mochamad Cholil (45), gelap mata. Warga Jalan Tanjungsari Bakti Surabaya ini nekat melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian.

Pelaku ini nekat mengembat handphone (HP) di toko Mebel modern di Jalan Raya Kupang Jaya No.125 Surabaya. Begitu ada HP yang tergeletak, tanpa pikir panjang tangan jahil Cholil langsung mengembat HP yang diketahui milik Lina Anggraeni itu.

Kepada Polisi dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya, pelaku ini mengaku gelap mata dan nekat melakukan pencurian dikarenakan mengamen sedang sepi. “Ngamen sepi pak, rencana HP mau dijual dan uangnya untuk beli makan,” dalih pelaku Cholil.

Pencurian ini terjadi pada Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, korban melapor kepolsek Dukuh Pakis melalui telpon yang maksudnya bahwa ditoko mebel modern tempat korban bekerja telah terjadi pencurian.

Kemudian berdasar informasi tersebut piket Reskrim mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan olah kejadian perkara.

“Namun pada saat itu korban tidak langsung membuat laporan resmi secara tertulis dengan alasan kesibukan pekerjaanya,” sebut AKP Akhijar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya kepada Faktualnews.co, Jumat (12/1/2018).

Dan dari hasil olah TKP didapat petunjuk bahwa pelaku diduga seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya yang biasa mengamen dari toko satu ketoko yang lain termasuk toko yang dijaga korban.

Atas keuletan petugas Tim Anti Bandit dalam melakukan penyelidikan pada, Kamis (11/1/2018) pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti sebuah HP samsung Galaxi J2 yang dicurinya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan dan dijebloskan kedalam penjara serta terancam dalam perkara pencurian  sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul