FaktualNews.co

Diancam Dibunuh, Keperawanan Gadis Difabel di Sumenep Direnggut Tetangga

Peristiwa     Dibaca : 1198 kali Penulis:
Diancam Dibunuh, Keperawanan Gadis Difabel di Sumenep Direnggut Tetangga
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Sungguh tragis nasib penyandang difabel berinisial SYT (26), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep harus kehilangan keperawanannya dan menanggung malu akibat diperkosa tetangganya sendiri.

Pelaku yang diketahui bernama Ulah Arsen (45), melancarkan aksi bejatnya pada bulan Desember 2017 lalu. Namun, korban baru bernai melaporkan kejadian tersebut karena sempat mendapat ancaman dari pelaku.

Informasi yang dihimpun, SYT sehari-hari tinggal sendirian di rumahnya, karena kedua orang tuanya sudah meninggal. SYT merupakan penyandang difabel.

Awalnya korban sekira pukul 03.00 WIB tertidur di dalam kamarnya dan tiba-tiba ada suara pintu depan dibuka. Korban pun terbangun dan mengintip dari jendela kamar.

Korban melihat tersangka tidak memakai baju dan hanya mengenakan sarung, masuk ke dalam kamar korban. Kemudian pelaku langsung menindih korban sambil tangan kirinya membekap mulut korban. Sedangkan tangan kanan membuka pakaian milik korban.

“Pelaku langsung memerkosa korban. Korban tak bisa berbuat banyak karena dia tinggal sendirian,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Minggu (14/1/2018).

Lanjutnya, usai merenggut keperawanan SYT, tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu pada siapapun. Tersangka mengancam akan membunuh gadis malang itu apabila berani buka mulut pada orang lain.

“Korban merasa ketakutan. Tetapi karena korban merasa terus menerus kesakitan di kemaluannya, dia akhirnya bercerita pada pamannya,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah celana pendek ketat warna hitam, celana dalam warna hitam, kaos lengan pendek warna hijau, sebuah kain jarik motif bunga, sebuah sarung warna merah bata, sebuah tikar dari daun pandan, dan sebuah lampu senter.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kangean. “Pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tukas Mukit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul