FaktualNews.co

Curi HP Tetangga, Pemuda dengan Tato di Wajah Asal Jombang Dibekuk Polisi Saat Mabuk

Kriminal     Dibaca : 1727 kali Penulis:
Curi HP Tetangga, Pemuda dengan Tato di Wajah Asal Jombang Dibekuk Polisi Saat Mabuk
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku pencurian saat diamankan polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Suhan Dwi Setiawan (22) warga Dusun/Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pemuda yang memiliki tato di wajahnya ini dibekuk polisi saat sedang asyik meneguk minuman keras karena mencuri handphone tetangganya sendiri.

Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono menjelaskan, Suhan dicurigai mencuri tiga buah handphone di rumah milik Leo Dwi Prasetiyo (33) pada tanggal 10 Januari 2018.

Setelah melakukan pengejaran beberapa hari, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku disebuah tempat. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mojowarno langsung mengejar pelaku. Pelaku ditemukan sedang teler akibat miras.

“Pelaku kita tangkap pada saat pesta miras. Memang sudah jadi DPO, salah satu handphone hasil curian masih dibawa terus pelaku. Kita kembangkan lagi akhirnya pelaku tidak bisa mengelak setelah anggota saya menemukan foto handphone hasil curian di galeri handphone pelaku,” katanya, Senin (15/1/2018).

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mojowarno menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil keterangan pelaku, ia terpaksa mencuri karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan beli minuman keras. Pekerjaan sebagai kuli penghasilannya tidak menentu.

“Tersangka ini memasuki rumah lantai dua milik korban dengan cara naik memanjat gapura. Selanjutnya, pelaku mencongkel vertilasi dengan mengunakan pisau besi. Setelah terbuka, Suhan langsung masuk kedalam rumah selanjutnya turun kelantai satu dan mengambil 3 buah hp yang ada didalam kamar. Pelaku kabur lewat pintu belakang karena hanya dikunci dari dalam. Korban saat itu tidak dirumah,” beber Wilono.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mojowarno sambil menunggu kelengkapan berkas. Saat ini petugas masih menyidiki keterlibatan orang lain dalam operasi ini. Pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e, 5e KUHP tentang Curat.

“Sementara ini baru satu pelaku, masih kita kembangkan lebih lanjut masalah ini,” pungkas Wilono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul