SUMENEP, FaktualNews.co – Kapal Motor Nelayan (KMN) Berkah Ilahi, diamankan Polisi di perairan Sumenep, tepatnya di 114 ° 29′ 440″ T – 06° 57′ 120″ S, Minggu (14//2018) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wib.
KMN yang dinahkodai oleh Samuri itu diamankan karena diduga melanggar undang-undang dengan mempekerjakan anak dibawah umur, yakni inisial SM (16).
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan, selain karena mempekerjakan anak dibawah umur, kapal motor milik H. Maimun itu diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Saat berlayar KMN Berkah Ilahi tanpa dilengkapi SIPI (Surat Ijin Penangkap Ikan) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Sehingga diamankan,” katanya.
Setelah itu, KMN yang dinahkodai sebanyak 22 orang dan memuat kurang lebih 1.000 kg ikan campuran tersebut digiring ke kantor Satpolairut Polres Sumenep di Pelabuhan Kalianget, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 09.00 WIB, KMN Berkah Ilahi diduga melanggar pasal 27 ayat 1 sub pasal 93 ayat 1 jo Pasal 42 ayat 3 sub Pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana diubah UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Selain itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” jelas mantan Kapolsek Lenteng itu.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu bendel Dokumen KMN Berkah ilahi dan satu unit kapal KMN Berkah ilahi, serta kurang lebih 180 M jaring purse seine. Saat ini semuanya barada di kanyor Satpolairud Polres Sumenep, Pelabuhan Kalianget untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Kakorpolairud Baharkam Polri mengeluarkan surat perintah nomor Sprin/32/I/2018 tertanggal 01 Januari 2018 tentang penugasan KP. Parkit- 3004 untuk melakukan pengawasan.
Operasi itu dilakukan selama 30 hari TMT 01 s/d 30 Januari 2018 di wilayah perairan Polda Jatim. Operasi tersebut dibawah komando dan kendali Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.