Peristiwa

Periksa Tiga Orang Saksi, Terkait Penemuan Bendera ISIS di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pihak kepolisian terus berupaya menyeledikisi penemuan bendera Islamic State in Irak and Syria (ISIS) di Masjid Al-Hidayah Dusun Kedungpen, Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga saat ini, korps Bhayangkara masih berupaya untuk mengungkap penemuan bendera dan ikat kepala tersebut. Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan seputar penemuan bendara ISIS itu.

“Yakni, Makhsun selaku orang yang menemukan pertama kali, Syaiful selaku takmir Masjid serta Yusuf Imam Masjid. Kami masih menyelidiki pemilik bandera dan ikat kepala dari organisasi terlarang itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Mojokerto untuk menyelidikinya,” kata Kapolsek Gondang, AKP Slamet, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, temuan tersebut sudah diamankan di Mapolsek. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, bungkusan kantong plastik itu diduga sudah berada di masjid sejak satu minggu yang lalu. Karena sebelumnya ada sejumlah orang menginap di Masjid Al Hidayah.

Kapolsek menuturkan, bendera berukuran 96×76 sentimeter tersebut ditemukan terbungkus kantong kresek warna hitam di samping pintu masuk masjid Al Hidayah. Diduga itu milik sejumlah orang yang beberapa waktu lalu datang ke masjid tersebut.

Dari keterangan sejumlah saksi, ada enam orang warga dari Lamongan bermalam di Masjid Al Hidayah dengan mengendarai sepeda motor sebanyak tiga unit, pada Minggu (7/1/2018) malam. Mereka minta izin ke Takmir Masjid Abah Syaiful untuk menginap selama satu malam.

“Mereka bermalam disini. Setelah Sholat Subuh ke-6 orang tersebut meninggalkan Masjid Al Hidayah. Saat Subuh, Imam masjid sempat bertemu mereka dan sempat menanyakan alamat. Mereka menjawab orang Lamongan dan dari Malang,” imbuhnya.

Warga pun mencurigai jika bungkusan yang ditemukan berada di sebelah pintu masuk utama Masjid Al Hidayah merupakan milik enam orang itu. Hingga kini, pihaknya sudah meminta keterangan tiga orang di Polsek Gondang.