Kriminal

Pria Pemalsu STNK dan Nomor Mesin Diringkus Polisi di Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Karnyoto (60), warga Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya.

Pria yang berumur yang sudah layak disebut kakek-kakek itu ditangkap jajaran Polsek Jenggawah Polres Jember karena menjual motor dengan STNK palsu. Selain memalsukan STNK, kakek-kakek itu juga memalsukan nomor mesin.

Dilansir laman Humas Polda Jatim, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang akan membeli motor pada pelaku. Namun warga tersebut curiga terhadap motor yang ditawarkan.

Akhirnya, ia melapor kepada polisi terkait kecurigaan itu. Laporan itupun polisi yang langsung meluncur ke lokasi untuk mengambil motor dimaksud. Selanjutnya, tersebut dibawa ke Samsat Jember untuk cek fisik.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut telah dipalsukan. Polisi akhirnya mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor dan satu lembar STNK yang diduga palsu. “Saat ini pelaku kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kapolsek Jenggawah, AKP. Udik Budiarso

“Pelaku dijerat dengan pasal 481 sub 263 KUHP,” pungkas Kapolsek Jenggawah.