PAMEKASAN, FaktualNews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Di Kabupaten Pamekasan, ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis bisa terkena sanksi berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ASN tidak boleh mendukung salah satu calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
“Harus netral pada pesta demokrasi tersebut. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ungkap Alwi Senin (15/1/2018).
Sesuai dengan ketentuan itu, Alwi mewanti-wanti kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak melibatkan diri dalam Pilkada, terutama dalam aksi dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.
“Ya, seluruh ASN itu harus netral, menggunakan fasilitas negara, kampanye atau mengadakan acara untuk politik itu tidak boleh. Nanti jika ditemuka akan di sanksi,” sambungnya.
Alwi menambahkan, jika pihaknya menemukan ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Untuk kategori sanksi, beber Alwi, terdapat sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Sanksi berat nantinya akan berupa pemecatan secara hormat.
“Sanksi sedang itu, mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Kalau sanksi berat itu mulai penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dalam jabatan dan pemberhentian dengan hormat,” tandasnya.
Berdasarkan surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan ASN ikut politik praktis. Surat itu ditujukan kepada seluruh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan pimpinan OPD menyampaikan larangan tersebut secara terbuka. “Para pimpinan OPD itu ikut mengawasi dan membimbing anak buah agar tidak terlibat. Itu demi menjaga marwah Undang-undang dan ASN,” tutupnya.