SUMENEP, FaktualNews.co – Tiga spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis matic berhasil dilumpuhkan jajaran aparat Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka adalah KU (30), AH (34) dan MN (18). Ketiga tersangka yang menggasak motor di 7 lokasi berbeda di Sumenep itu diberikan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya oleh polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam keterangan rilisnya menyampaikan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban curanmor.
Jajaran personel Reskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan. Hasil dari pengembangan, berikutnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti tiga unit motor curian, hasil operasi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka.
Saat anggota Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, petugas mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Trunojoyo Kabupaten Sumenep. Dikarenakan sering memperhatikan setiap sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan.
Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, pada hari Jumat (12/1/18) sekira pukul 13.30 WIB, petugas unit resmob melakukan pengintaian terhadap kedua pengendara tersebut di perumahan satelit dan Jalan Irama Kelurahan Kepanjen Kabupaten Sumenep. Akan tetapi pelaku tidak mengambil sepeda motor yang sedang diparkir, dan kembali mengendarai sepeda motornya.
“Akhirnya dua orang yang dicurigai tersebut melewati Jalan KH. Zainal Arifin, di Dusun Tarate Desa Pandian. Pada saat yang bersamaan kedua orang pelaku tersebut kembali turun dari sepeda motor, dan mendekati sepeda motor yang sedang diparkir,” katanya, Senin (15/1/2018).
Selanjutnya anggota resmob langsung mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
“Saat itu ditemukan satu buah besi berbentuk “T” (kunci “T”), dan 3 (tiga) buah besi berbentuk pipih,” imbuhnya.
Ketiga pelaku juga diketahui merupakan jaringan lokal Sumenep yang merupakan spesialis curanmor. Adapun 7 lokasi pencurian yang dilakukan ketiganya.
Lokasi pertama yakni di depan sebuah gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan. Selanjutnya di halaman rumah, Jln. Imam Bonjol Desa Pamolokan. Lokasi ketiga yakni di depan rumah, Perum Bumi Sumekar Asri, Gg Anggur Desa Kolor.
TKP selanjutnya yakni di pintu pagar rumah Jl. Kartini Kelurahan Kepanjen. Kemudian di depan toko “KASIKU MURAH”, Jl. Kh. Wahid Hasyim Desa Kolor dan di Perum Bumi Sumekar Asri, Jl. Aditya II Desa Kolor. Sedangkan TKP ketujuh di lahan kosong Jl. Nangka 3A Kelurahan Karangduak, Kabupaten Sumenep.
Motif dari Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentuk “T” dengan ujung pipih lancip.
“Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” tutupnya.