FaktualNews.co

Usai Transaksi, Dua Pemuda Asal Surabaya Disergap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1288 kali Penulis:
Usai Transaksi, Dua Pemuda Asal Surabaya Disergap Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua budak sabu asal Surabaya usai diamankan petugas kepolisian.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Jalan Kalijudan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ini kompak dalam segala hal. Tak hanya guyup dalam bertetangga, keduanya juga selalu bersama-sama, bahkan saat masuk penjara.

Itu setelah keduanya kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pemuda itu tertangkap Tim Anti Bandit Polsek Jambangan, Surabaya. Mereka adalah Moch. Firmansyah (33) dan Tri Wulan Desi (23). Keduanya sendiri dibekuk Polisi usai membeli sabu pada Sabtu, 13 Januari 2018 sekira jam 15.30 WIB, di daerah Jalan Kalijudan, Kota Surabaya.

Kepada petugas Firmansyah mengakui semua perbuatannya, meski pernah dipenjara tak membuatnya jera dikarenakan sudah sering dan ketagihan gunakan sabu. Saat dibekuk Dirinya bersama temannya baru saja urunan membeli sabu.

“Saya pernah dipenjara 1,5 tahun karena kasus sama pada awal 2017 saya bebas, karena ketagihan saya ulangi lagi nyabu,” kata tersangka Firmansyah

Iptu Suparlan Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya menjelaskan kronologi penangkapannya, pada saat dilakukan penangkapan di dapati barang bukti berupa 1 paket hemat sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh tersangka Moch. Firmansyah.

Berdasarkan keterangan dari kedua orang tersangka, sabu-sabu tersebut di beli dengan cara patungan. Rencananya barang haram itu akan di gunakan bersama-sama.

“Dua tersangka sudah kita amankan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku jika memberli sabu dari seorang yang tak dikenal bernama Mad,” sebut Iptu Suparlan kepada FaktualNews.co, Senin (15/1/2018).

Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku jika membeli sabu seharga Rp150 ribu perpaketnya. Selama ini, keduany sudah enam kali membeli sabu dari pria berinisial Mad ini. Polisi pun masih memburu Mad (DPO) yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada dua pelaku ini. .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua sekawan ini akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini dijebloskan ke dalam sel penjara.

Dua sekawan yang kompok nyabu menunjukkan barang bukti sabu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin