Kriminal

Gerebek Arena Judi di Ngawi, Bandar Dadu Dibekuk

NGAWI, FaktualNews.co – Perkembangan teknologi terkadang kerap disalahgunakan. Jika kita tidak bijak dalam memanfaatkannya.

Seperti yang telah dilakukan oleh Murdanibin (34) waga Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bagaimana tidak, ia menggunakan hanphone untuk menggelar arena perjudian dadu menggunakan aplikasi yang ada di handphone tersebut.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Mereka meresahkan adanya aktivitas perjudian yang ada di Dusun Manden, Desa Sidorejo itu. Dari informasi yang tersebut jajaran Polsek Kendal lantas melakukan pengintaian.

Ternyata di sebuah rumah kosong itu sering digelar arena perjudian. Hingga akhirnya petugas pun menggerebek rumah kosong tersebut, Senin (15/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Mengetahui anggota polisi datang, para penjudi pun langsung lari tunggang langgang. Apes bagi Murdanibin sang bandar dadu. Ia tak sempat melarikan diri dari sergapan petugas. Kendati sempat bersembunyi.

“Memang bandarnya sempat sembunyi namun petugas kepolisian dapat mengamankan bandar bersama penombok beserta barang bukti,” jelas AKP Eko Setyo Martono Kassubag Humas Polres Ngawi kepada FaktualNews Selasa, (16/01/2018).

Murdanibin pun langsung diamankan ke Mapolsek Kendal. Ia lantas di jebloskan ke dalam sel tahanan.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya.