FaktualNews.co

Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

Kriminal     Dibaca : 1063 kali Penulis:
Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi

SUMENEP, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang yang diduga anggota jaringan narkoba lintas kabupaten.

Mereka adalah Juriyanto (42) dan Muhari (41), keduanya warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang. Keduanya diamankan saat melintas di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, saat itu Korps Shabara Polres Sumenep mendapatkan informasi mereka akan bertaransaksi narkoba di Kecamatan Talango, Pulau Poteran.

Namun transaksi itu gagal dilakukan dan barang bukti berupa sabu seberat ± 3,42 gram dibawa kembali. “Atas informasi itu Satreskoba melakukan penyelidikan,” kata Mukid, Selasa, (16/1/2018).

Tidak lama kemudian, lanjut mantan Kapolsek Lenteng ini, petugas mendapatkan informasi jika kedua orang itu akan kembali ke Kabupaten Sampang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi M 1677 NB. Saat itu posisi mobil Toyota New Avanza warna putih berada di Pelabuhan Kalianget.

Sesampainya di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, mobil tersebut dihadang petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang diakui milik dua warga Sampang itu. “Didalam mobil ada 6 orang termasuk terlapor,” sambungnya.

Kemudian mereka digiring ke Kantor Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, Polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Saat itu jaket warna cokelat dibawa oleh Muhari.

Hanya, berdasarkan hasil introgasi, jaket merk Tomoe Sakura diakui milik Juriyanto. Keduanya mengelak atas barang bukti berupa sabu.

“Saat ini diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami masih melakukan koordinasi dengan JPU 3,” imbuhnya.

Keduanya dijerat dengan Padal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat hendak ditanya terkait keberadaan dan status empat orang lainnya, Mukid belum bisa menjelaskan. “Masih apel” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya pada pukul 8.04 Wib.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i