FaktualNews.co

Kejari Sumenep Hentikan Penyidikan Kasus Raskin yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Hukum     Dibaca : 1275 kali Penulis:
Kejari Sumenep Hentikan Penyidikan Kasus Raskin yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
FaktualNews.co/Supanjie/
Kajari Sumenep Panca Wahyudi Hariadi saat memberikan statmen di hadapan awak media.

SUMENEP, FaktualNews.co – Minimnya alat bukti yang dikantongi Kejakaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi alasan korps adhiyaksa terpaksa menghentikan penyidikan perkara dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin di 7 Kecamatan Kepulauan Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan untuk sementara penyelidikan perkara itu dihentikan hingga mengantongi alat bukti baru.

“Apabila dalam waktu dekat ini penyidik mengantongi bukti baru, maka perkaran tersebut akan diproses kembali. Kasarnya bukan di “86” kan,” katanya, Selasa (16/1/2018).

Sesuai aturan, kata Bambang, penyelidikan tidak diperbolehkan terlalu lama, yakni selama 2×30 hari. Apabila belum selesai bisa diperpanjang kembali selama 2×30. Jika proses penangannya belum selesai juga harus segera disikapi. Salah satunya dihentikan sementara sembari mencari alat bukti baru.

“Kalau menemukan alat bukti baru, ya kami segera naikkan lagi kasusnya,” tegas pria asal Malang itu.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan pendistribusian raskin dilaporkan sejak tahun 2008 lalu, meliputi Kecamatan Kepulauan yakni Arjasa, Kangayan, Sapeken, masalembu, Raas, Gayam dan Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi Sumenep.

Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2011, pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 18.248.891.325.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin