SUMENEP, FaktualNews.co – Pembentukan staff kesekretariatan di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nampaknya mengalami hambatan. Sebab, dari beberapa desa/kelurahan dibawah wewenangnya, dalam hal ini Desa Parsanga ‘enggan’ mengeluarkan surat keputusan (SK) seperti surat edaran yang telah dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, ke setiap desa yang tersebar di 27 Kecamatan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota, Zulfikar Ali Mustaqin kepada media ini mengatakan, sejak 5 Desember 2017 kemarin, surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep terkait pembentukan sekretariat PPS Desa Parsanga sudah diserahkan. Surat itu menegaskan bahwa untuk personil sekretariat desa setempat sudah menjadi kewenangan Kepala Desa (Kades) untuk menentukan.
SK dimaksud dikeluarkan oleh Kades, namun hingga saat ini, pihaknya selaku PPK Kecamatan Kota belum menerima SK tersebut. Walau sudah beberapa kali menghubungi pihak desa, bahkan PPS juga sudah menanyakan, belum juga menerbitkan SK.
“Kita sudah silaturrahim beberapa kali ke desa, namun belum juga mengeluarkan SK, dengan alasan tidak adanya personil yang berkenan ditunjuk,” paparnya, Selasa (16/1/2018).
Secara kewenangan, lanjut pria yang akrab disapa Fikar ini, pembentuk sekretariat PPS menjadi tugas desa masing-masing yang ada di Kabupaten Sumenep, sehingga pihaknya mengaku akan menunggu respon kepada Desa setempat.
“Kita masih berharap dan menunggu respon positif dari pihak Desa,” imbuhnya.
Selaku PPK Kecamatan Kota yang membantu mengurus setiap tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, ia mengaku telah menyampaikan secara tertulis kepada KPU setempat terkait tidak adanya respon di desa tersebut. Sehingga terkait apa langkah selanjutnya diserahkan kepada KPU.
“Kita sudah sampaikan kendala ini, baik secara lisan maupun tertulis ke KPU, untuk tindakannya biarlah mereka (KPU) yang menentukan, karena kami tidak punya wewenang untuk itu,” sambung Fikar.
Diketahui, berdasarkan surat edaran KPU yang ditujukan kepada para kepala desa se-Kabupaten Sumenep, dengan mengacu pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 sebagaimana perubahan terakhir nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara kerja komisi pemilihan umum, KPU penugaskan para kepada desa untuk menunjuk personil pada sekretariat PPS dan menyediakan sarana ruangan sekretariat PPS tertanggal 5 Desember 2017.
“Staff PPS di setiap desa dibutuhkan tiga orang dengan SK dari Kepada Desa masing-masing, sekaligus penyedian kantornya,” tukasnya.
Terpisah, Kades Parsanga Imam Idavi dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya secara santai menanggapi belum terbitnya SK karena tidak ada yang mau untuk ditunjuk. “Kita masih belum mendapatkan orang yang mau,” ujarnya singkat.
Disinggung mengenai langkah untuk memenuhi permintaan KPU agar menunjuk personil pada sekretariat PPS dan menyediakan sarana ruangan sekretariat PPS, pihaknya berdalih karena memang tidak ada yang harus di SK-kan.
“Belum ada, terus siapa yang mau di SK-kan, saya harus musyawarahkan dulu di desa, harus dikumpulkan dulu,” ketusnya.