MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku diketahui bernama Arip Renggono (31) seorang kuli bangunan dan Michael Alverilo Ugracena (23) yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Dari tangan dua orang warga asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merek Nexcom warna putih
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lain yang diamankan oleh polisi berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki Kaze warna hitam dengan nopol W 3438 XK serta satu buah keranjang warna ungu yang berisi peralatan untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan petugas pada Minggu, 14 Januari 2018 sekira pukul 02.00 Wib dinihari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Michael Alverilo Ugracena mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Arip Renggono. “Michael Alverilo ini membeli sudah empat kali kepada Arip, dengan harga Rp300 ribu,” kata Kapolres, Selasa (16/1/2018).
Sedangkan, saat ditanya petugas, Arip Renggono mengaku bahwa mendapatkan barang dari salah satu orang berinisial S. “Arip mengaku membeli seharga Rp150 ribu dari S. Itu juga dilakukan di Mojokerto,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.