FaktualNews.co

Pelaku Pembuang Bayi di Masjid Dlanggu Mojokerto Merupakan Pasangan Kekasih Mahasiswa Kesehatan

Kriminal     Dibaca : 1579 kali Penulis:
Pelaku Pembuang Bayi di Masjid Dlanggu Mojokerto Merupakan Pasangan Kekasih Mahasiswa Kesehatan
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata (kanan) menunjukan pelaku pembuang bayi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepasang kekasih pelaku pembuang bayi laki-laki di Masjid Baitru Rahman, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Minggu (14/01/2018) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku yakni BA (22), warga asal Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan BEA (22), warga asal Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan kedua pelaku pembuang bayi di masjid tersebut berhasil diungkap hanya berselang sehari setelah penemuan.

Menurutnya, petugas kepolisian awalnya mendapatkan bekal petunjuk dari hasil pengumpulan informasi dari sejumlah saksi mata di lokasi penemuan bayi.

“Dari keterangan saksi, sebelum bayi itu ditemukan, sebelumnya ada dua orang, yakni laki-laki dan perempuan yang masuk ke dalam Masjid Baitur Rahman. Dari situ akhirnya kami melakukan pengembangan,” jelasnya, Selasa (16/1/2018).

Akhirnya, petugas Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penelusuran dan pengecekan data kelahiran anak di sejumlah bidan dan rumah sakit di wilayah Mojokerto. “Akhirnya kami mendapat petunjuk dari salah satu bidan yang ada di wilayah Kota Mojokerto,” ucapnya.

Keterangan dari bidan tersebut, yakni pada tanggal 6 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 Wib siang, ada seorang perempuan yang telah melahirkan anak laki-laki. “Akhirnya kami berusaha mendalami informasi tersebut ke pihak keluarganya hingga akhirnya kami bisa menyentuh tersangka,” bebernya.

“Pengakuannya, keduanya telah menjalin hubungan asmara sudah selama empat tahun. Keduanya merupakan mahasiswa salah satu kampus kesehatan swasta yang ada di Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres.

Saat dimintai keterangan petugas, kedua tersangka mengaku baru mengetahui kehamilan BEA pada usia kehamilan empat bulan. “Pengakuan mereka, saat hamil itu masih belum ada pikiran kalau sudah lahir bayinya akan dibuang. Mereka mengaku, pembuangan bayi itu merupakan rencana dari BA,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mengaku membuang bayi laki-laki tersebut karena takut ketahuan keluarga BEA jika sudah hamil diluar nikah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dua undang-undang, yakni undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 76 B Undang-undang RI No 35 tahun 2014 dan Pasal 77 B dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, dari undang-undang KUHP, pasal yang disangkakan Pasal 305 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul