SURABAYA, FaktualNews.co – Begitu dua Handphone (HP) Foqi Inayatul (22) mahasiswi asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, raib di dalam kamar kosnya di daerah Jemur Wonosari Gang Lebar, Kota Surabaya, korban ini lalu melaporkan ke pemilik kost pada, Kamis 4 Januari 2018 sekira jam 07.40 WIB.
Diketahui tersangkanya adalah ibu rumah tangga (RT) bernama Hernani Prihatiningsih (54) warga Jalan Jetis Wetan Surabaya. Korban yang saat kejadian pada pukul 07.35 WIB, sedang berada dalam kamar sendirian kemudian menuju kamar mandi karena akan kuliah.
Setelah 15 menit kemudian korban ini keluar dari kamar mandi. Selanjutnya berpakaian untuk berangkat kuliah dan saat hendak mengambil dua buah handphone miliknya.
Handphone itu sebelumnya di letakkan di atas kasur, korban baru sadar bila handphone tersebut sudah tidak ada di curi orang saat akan kuliah.
Atas kejadian itu, akhirnya melapor ke ibu kos dan ibu kos tersebut mengatakan nanti akan dilihat dalam rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area kost.
Begitu korbannya pulang kuliah dan kembali ke kost, dikabari oleh ibu kost bahwa pelakunya sudah diketahui dari hasil rekaman CCTV.
Di dalam rekaman kamera CCTV tersebut pelaku pencuri dua buah handphone milik korban adalah seorang perempuan yang sudah tua mengenakan pakaian daster warna pink atau merah muda.
Atas bukti itu, selanjutnya pada esok harinya korban ini melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya
“Berdasarkan laporan korban serta hasil rekaman CCTV tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan guna melakukan penangkapan,” sebut Kompol Budi Nurthahjo Kapolsek Wonocolo Surabaya kepada FaktualNews.co, Selasa (16/1/2018).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya, diketahui pelaku ini dengan ciri-ciri sesuai yang dikatakan korban akhirnya polisi membekuk pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu tak jauh dari kediamannya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pencurian, sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa, satu buah dusbook HP merk Oppo warna gold .