FaktualNews.co

Terlibat Pembunuhan di Kamp Konsentrasi Ausschwitz, Eks Bendahara NAZI Minta Pengampunan

Internasional     Dibaca : 872 kali Penulis:
Terlibat Pembunuhan di Kamp Konsentrasi Ausschwitz, Eks Bendahara NAZI Minta Pengampunan
Reuters
Pegawai pembukuan NAZI, Oskar Groning (tengah).

FaktualNews.co – Pegawai pembukuan NAZI, Oskar Groning (96) mengajukan permohonan pengampunan. Dia dituduh turut bertanggung jawab atas pembunuhan 300.000 orang di Ausschwitz.

Oskar Groning adalah pegawai pembukuan NAZI di kamp konsentrasi Ausschwitz dari tahun 1942 sampai 1944. Dialah yang menyita uang dan harta para tahanan yang didatangkan ke kamp konsentrasi. Dia mencatat berapa jumlah uang maupun harta benda tahanan yang disita lalu meneruskannya ke kantor pusat NAZI di Berlin.

Pengadilan di Luneburg tahun 2015 menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun bagi Oskar Groning. Selama proses, dia beberapa menyatakan menyesal dengan perbuatannya. Tapi kemudian Gröning mengajukan naik banding atas keputusan pengadilan itu.

September 2016, Mahkamah Jerman dalam proses banding mengukuhkan hukuman penjara terhadap Groning. Dia lalu mengajukan gugatan keberatan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Desember 2017, Mahkamah Konsitusi pun menolak keberatan hukum Gröning dan dengan demikian mengukuhkan sanksi penjara yang dijatuhkan.

Minta amnesti

Kini, untuk menghindari rumah tahanan, Oskar Groning mengajukan permohonan pengampunan, antara lain dengan alasan usia lanjut. Jika permohonan ini juga ditolak, dia terpaksa harus menjalani hukuman penjara pada usianya yang sudah menapak 96 tahun.

Jurubicara Kementerian Kehakiman di negara bagian Sachsen-Anhalt Christian Lauenstein membenarkan bahwa pengacara Goering telah mengajukan permohonan pengampunan.

“Permohonan pengampunan tidak punya dampak penundaan, jadi tidak berpengaruh pada kapan hukuman penjara dimulai,” katanya.

Proses pengadilan terakhir genosida Yahudi

Proses pengadilan Oskar Groning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, peristiwa pembunuhan massal yang dilakukan rejim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi dan warga minoritas lainnya.

Jaksa penuntut menyatakan, sekalipun Oskar Groning tidak membunuh seorang pun dengan tangannya sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, dia tetap turut bertanggungjawab. Karena Gröning terbukti memberi dukungan terhadap genosida itu dengan menyita uang dan harta benda lain dari para tahanan dan meneruskannya ke Berlin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
(dpa, rtr,afp)