Kriminal

BNNK Mojokerto Sita 2,61 Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika.

Dari penangkapan kali ini, BNNK Mojokerto mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram dan pil double L sebanyak 24.425 butir.

Dua tersangka yang saat ini telah ditetapkan menjadi tahanan BNNK Mojokerto, yakni Adi Oktafianto (20), warga asal Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Adi Mas Putra (22), warga asal Dusun Warugunung Lor, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keduanya, ditangkap BNNK Mojokerto di hari yang sama, yakni pada Rabu (17/1/2018) pagi.

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi, mengatakan BNNK Mojokerto pertama kali menangkap Adi Oktafianto. “Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan pengintaian, hingga akhirnya tersangka pertama berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Dari tangan Adi Oktafianto, BNNK Mojokerto menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, BNNK Mojokerto juga mengamankan satu bungkus rokok, satu pipet plastik, satu karti ATM, sebuah korek api, satu pipet kaca, serta uang tunai Rp 640 ribu.

Lanjutnya, setelah BNNK Mojokerto berhasil menangkap Adi Oktafianto, BNNK Mojokerto segera melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara. Hasilnya, BNNK Mojokerto berhasil memancing dan menangkap tersangka kedua, yakni Adi Mas Putra.

“Tersangka kedua ini merupakan pengedar lebih besar dari tersangka pertama. Tersangka pertama ini membeli barang dari tersangka kedua. Barang bukti dari tersangka kedua ini juga lebih banyak,” bebernya.

Dari tangan Adi Mas Putra, BNNK Mojokerto menyita sabu seberat 2,25 gram dan pil double L sebanyak 24.425 butir. Selain itu, BNNK Mojokerto juga menyita dua pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu unit alat press siler, satu pack plastik merek Anggrek, lima unit handphone, satu kartu ATM, 10 struk bukti transaksi ATM Bank, serta uang senilai Rp3,2 juta.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, Adi Oktafianto mengaku mengedarkan narkoba baru selama dua minggu. Sedangkan, Adi Mas Putra mengaku sudah selama dua bulan mengedarkan narkoba.

“Kedua tersangka ini mengaku menjual sabu dan pil double L di daerah Mojokerto dan Jombang. Ini akan kami lakukan pengembangan terus untuk menangkap tersangka lainnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.