JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang menetapkan Evy Suliastin Agustin (26), ibu kandung yang mengajak bunuh diri ketiga anaknya sebagai tersangka.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, menjelaskan pelaku mengaku membawa anaknya ke kamar mandi sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, pelaku memasukan anaknya yang ketiga atau paling kecil ke dalam bak kamar mandi.
Hal ini cocok dengan hasil otopsi dari tim medis yang tidak menemukan racun serangga didalam tubuh korban. Namun yang ditemukan hanya air didalam tubuhnya. Dan hasil dilapangan polisi menemukan hanya anak korban paling kecil yang tidak berbusa mulutnya.
Tidak lama kemudian, dua anaknya yang pertama dan kedua diberi racun serangga secara bergantian. Setelah ketiganya tewas, Evy pun ikut meminum racun serangga yang sudah disiapkan.
“Setelah melihat kronologi dan keterangan saksi-saksi maka ibu E kita kenakan pasal pembunuhan,” jelasnya, Rabu (17/1/2018).
Agung menambah kan, motif perbuatan nekat ini karena pelaku kecewa dengan suaminya yang cemburuan. Bahkan sang suami mencurigai anak kedua dari Evi bukan darah dagingnya.
“Pelaku E ini kecewa mendalam dengan suami yang cemburuan. Itu hasil penyidikan sementara,” pungkasnya.