Kriminal

Bapak 2 Anak di Surabaya Nekat Embat Sepeda Motor Untuk Beli Susu dan Buat SIM

SURABAYA, FaktualNews.co – Rencana Adi Ronny untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang akan digunakannya untuk bekerja ojek online kandas.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun warga Jalan Kapasan Kidul Surabaya ini tersandung kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya karena mencuri sepeda motor milik salah satu warga Kapasan Kidul yang sedang diparkir di teras rumah tanpa dikunci.

“Setelah cukup bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya dan dilakukan penyitaan barang bukti. Beruntung sepeda motor yang sempat dilarikan oleh pelaku ini belum sempat terjual,” jelasnya, Kamis (18/1/2018).

Kepada petugas tersangka Adi Ronny mengakui perbuatannya, dia berdalih baru sekali melakukan pencurian.

Rencananya hasil dari penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, membuat SIM karena mau kerja ojek online juga membeli susu untuk anaknya.

“Rencana teman yang kabur yang jual, untuk buat SIM dan beli susu pak,” dalih pelaku.

Pelaku bakal dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.

Disamping pelaku turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L 5111 SD milik korban.

Share
Penulis