FaktualNews.co

Pilwali Mojokerto 2018: Empat Pasangan Calon, Hanya Satu Orang yang Sudah Setor LHKPN

Politik     Dibaca : 1199 kali Penulis:
Pilwali Mojokerto 2018: Empat Pasangan Calon, Hanya Satu Orang yang Sudah Setor LHKPN
FaktualNews/Khilmi S Jane/
Ketua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin, saat menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Bapaslon.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemilihan Walikota (Pilwali) Mojokerto 2018, bakal diikuti oleh 4 pasangan calon. Berdasarkan hasil tes kesehatan, keempat pasangan bakal calon walikota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawali) dinyatakan lulus dan bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

Dari komposisi empat bakal pasangan calon, terdapat 8 orang yang akan berpartisipasi sebagai kontestan dalam Pilwali Mojokerto 2018. Namun, dari delapan orang tersebut, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan mengikuti Pilkada Kota Mojokerto 2018.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Syaiful Amin, usai menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (17/1/2018) malam.

“Dari delapan orang kandidat ini, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum menyetorkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN merupakan salah satu syarat administratif hang harus dilengkapi masing-masing kandidat untuk mengikuti Pilwali 2018,” katanya.

Kendati demikian, para kandidat masih bisa melengkapi persyaratan-persyaratan administratif tersebut mulai 18 hingga 20 Januari mendatang.

“Kami tetap memberikan keringanan kepada bapaslon, kami beri kelonggaran waktu untuk melengkapi persyaratan administratif itu sampai tanggal 20 Januari,” kata Syaiful Amin.

Menurut Amin, persyaratan administratif untuk mengikuti Pilwali 2018 harus dilengkapi. Apabila ada bapaslon yang tidak melengkapi persyaratan administratif, bapaslon tersebut bisa didiskualifikasi oleh KPU.

Dikatakan Amin, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Sejak awal sudah kami sampaikan, kami sudah menyatakan bahwa hingga tanggal 20 besok harus sudah lengkap persyaratannya. Menurut Peraturan KPU (PKPU, persyaratan itu harus lengkap,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah para bapaslon melengkapi persyaratan tersebut pada 20 Januari mendatang, persyaratan tersebut akan dicek kembali oleh KPU. Selanjutnya, pada 12 Februari mendatang, baru KPU akan menetapkan bapaslon yang lolos untuk mengikuti Pilwali 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i