Hukum

Telantarkan Keluarga Berujung Aksi Bunuh Diri, Fakihuddin Terancam jadi Tersangka

Ibu Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri

JOMBANG, FaktualNews.co – Kapolres Jombang, Jawa Timur, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, Fakihuddin (55), suami dari Evy Suliastin (26), perempuan yang mengajak ketiga anak kandungnya bunuh diri, terancam menjadi tersangka.

Dikatakan, status pemeriksaan terhadap Evy, sudah dinaikkan ke proses penyidikan. Sebelumnya, Evy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ketiga anak kandungnya yang ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya.

AKBP Agung Marlianto menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan intensif terhadap Evy, polisi menjerat Evy dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kami pastikan, statusnya sudah bisa dinaikkan (penyidikan). Kita sudah gelar perkara dan untuk statusnya bisa dikenakan pelanggaran terhadap pasal 44, ayat 3 dan ayat 4 undang-undang pengapausan KDRT,” beber Agung Marlianto, Kamis (18/1/2018).

Selain meningkatkan status pemeriksaan Evy, polisi juga menemukan kemungkinan keterlibatan Fakihuddin, suami dari Evy dalam kasus meninggalnya 3 anak di Desa Karobelah Mojoagung Jombang, beberapa hari lalu.

Status tersangka terhadap Fakihuddin, tidak menutup kemungkinan bakal disandang oleh suami yang diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya itu.

“Dan tidak menutup kemungkinan juga sang suami, apabila terpenuhi seperti yang dikatakan Ibu Evy dan keluarganya, bisa dikenakan kasus penelantaran terhadap keluarga,” ujar Kapolres Jombang.

Diberitakan sebelumnya, Evy Suliastin (26), mengajak ketiga anak kandungnya bunuh diri. Aksi itu dilakukan karena diduga kesal terhadap suaminya, Fakihhudin (55).

Ketiga anak Evy, Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar mandi rumahnya di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang.