Pilkada Serentak 2018
Gagal Jadi Calon dalam Pilkada, Polisi Bisa Kembali Bertugas
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, anggota kepolisian yang gagal ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 boleh kembali menjadi anggota polisi.
Berdasarkan tahapan penetapan yang dirilis KPU, pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan pada 12 Februari 2018.
“Kalau gagal ditetapkan sebagai calon pada Februari nanti boleh kembali ke institusi,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi oleh Anadolu Agency, Kamis (19/1/2018).
Dia menjelaskan, anggota kepolisian dilarang kembali menjadi polisi jika berhasil ditetapkan sebagai calon bulan depan.
Berlaku untuk Anggota TNI dan ASN
Hal ini berlaku tidak hanya untuk anggota kepolisian, tapi berlaku juga untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun aparatur sipil negara lainnya.
Namun anggota polisi dan TNI tersebut tetap harus menyertakan surat keterangan kepada KPU yang menyebutkan bahwa surat pengunduran diri anggota sedang diproses di institusinya.
“Untuk mengurus surat itu sendiri butuh proses dan waktu,” ujar Wahyu.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap untuk anggota kepolisian dan TNI baru diterbitkan 60 hari sejak surat pengunduran diri diajukan ke institusi masing-masing.
Tapi jika anggota gagal ditetapkan menjadi calon padahal sudah menyerahkan surat pengunduran diri, anggota boleh kembali ke kepolisian dan meminta surat pengunduran dirinya berhenti diproses.
Anggota juga diperbolehkan untuk memilih, apakah dia tetap mau kembali menjadi polisi atau tetap keluar.
Juni nanti, sebanyak 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan menggelar Pilkada Serentak 2018.