Gelapkan Mobil, Sopir Asal Surabaya Dibekuk di Bondowoso
SURABAYA, FaktualNews.co – Aris Wahyudi Octavianto (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Pria asal Tenggilis Mulyo Gg.7 Surabaya ini mengelapkan mobil rental yang disewanya milik korbannya Eko Cahyono (27), warga Jalan Kedurus Gg.4, Kecamatan Karangpilang Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, pelaku mengelapkan mobil dengan cara digadaikan
“Mobil milik korban itu disewa pelaku dengan dalih untuk digunakan taksi Online,” ungkapnya, Jumat (19/1/2018).
Namun, lanjut Gede, tanpa sepengetahuan korban pelaku Aris menggadaikan mobil bernopol AG-1202-KJ, itu kepada seorang di daerah Bondowoso. Mobil digadaikan sebesar Rp 20 juta. Untuk mengadaikan mobil tersebut tersangka (Aris) dibantu temannya Saiful (DPO).
Korban yang akhirnya mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke pihak kepolisian Sektor Wonokromo Surabaya.
Kemudian anggota Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo melakukan penyelidikan atas laporan polisi tersebut dan mendapat informasi bahwa tersangka Aris berada di wilayah Pujer Bondowoso.
Dari penangkapan tersangka Aris, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Siagra nopol AG-1202-KJ, milik Edy Priyanto asal Dusun Agung, Desa Popoh, Kabupaten Blitar.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Wonokromo, dan tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.