Hukum Cambuk di Aceh Juga untuk non-Muslim
BANDA ACEH, FaktualNews.co – Pemerintah Aceh kembali melakukan hukuman cambuk terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum syariah di provinsi terbarat Indonesia itu.
“Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus berkomitmen menegakkan syariat Islam sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang,” kata Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Jumat.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum 23 kali cambuk sepasang yang terkena kasus perbuatan mesul, atau Ikhtiyah.
Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.
Pengadilan juga menghukum 40 kali cambuk bagi mucikari yang memfasilitasi terjadinya kasus tindakan asusila tersebut.
Mahkamah syariah juga menghukum 5 lelaki dengan hukuman enam kali cambuk yang kedapatan berjudi, atau Meisir, dan satu perempuan dengan tiga kali cambuk untuk kasus yang sama.
Pengadilan berdasar hukum Islam tersebut juga menghukum warga non-Muslim untuk kasus mengkonsumsi minuman keras, atau Khamar, denga 45 kali cambuk.