Birokrasi

Jika Terbukti Ikut Berpolitik, ASN di Sampang Terancam Sanksi Tegas

SAMPANG, FaktualNews.co – Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, menyatakanakan memberi sanksi tegas kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terbukti ikut berpolitik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

“Jika para ASN terbukti berpolitik praktis, akan diberi tindakan tegas,” tuturnya, kepada awak media di Sampang, Jumat (19/1/2018).

Pasalnya, menurutnya, larangan berpolitik praktis sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, pada perubahan kedua UU No 1 Tahun 2015, yakni pada Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Tidak hanya itu larangan terlibat politik praktis juga diatur dala pasal 4 PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

Fadhilah menambahkan, untuk urusan pilkada. KPU yang mengatur. ASN tidak boleh ikut campur dalam pilkada.

“ASN gak usah ikut-ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya.