JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah menerima berkas perbaikan dari dua pasangan bakal calon bupati (Bacabup) – Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).
Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018, terdapat 3 pasangan Bacabup-Bacawabup yang mendaftarkan diri ke KPU Jombang. Ketiga pasangan pendaftar dalam Pilbup Jombang, diberi waktu hingga 20 Januari 2018 untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
Anggota KPU Jombang, Djafar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan dari pasangan Hj Mundjidah Wahab – Sumrambah dan Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muchtar. Berkas kedua pasangan sudah dinyatakan lengkap.
KPU, kata Djafar, memberikan waktu perbaikan berkas kepada seluruh pasangan hingga Sabtu besok. Dengan demikian, tinggal pasangan Syafiin – Chairul Anam yang masih ditunggu berkas perbaikannya.
“Sesuai aturan di KPU, masa perbaikan dilakukan sejak tanggal 18-20 Januari 2018. Semua pasangan dan partai pendukung sudah dikasih tahu pada tanggal 17 Januari 2018 lalu,” jelasnya.
Sekretaris DPC PPP Jombang, Ja’far Shodiq, mengantar langsung berkas perbaikan bersama Sekretaris Partai Perindo Jombang, Medan Amrullah, pada Jum’at (18/1/2018).
Dikatakan Ja’far, berkas yang diserahkan ke KPU, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hj Mundjidah Wahab.
“Dari kita yang kurang hanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saja. Semua persyaratan lainnya sudah selesai pada tanggal 10 Januari 2018 lalu,” kata Ja’far.
Pihaknya, kata Ja’far, sengaja menyerahkan perbaikan berkas tersebut sehari menjelang penutupan penerimaan berkas yang diberikan KPU Jombang. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Semua berkas sudah siap, tes kesehatan juga lancar. Sekarang tinggal persiapan cuti saja,” beber Ja’far.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Jombang, Surachmad, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah melengkapi semua berkas perbaikan yang dipersyaratkan dalam pendaftaran ke KPU. Berkas perbaikan tersebut, ujar Surachmad sudah dikembalikan ke KPU sejak Kamis (18/1/2018) kemarin pagi.
“Masalah yang perlu diperbaiki yakni legalisir ijasah belum ada tanggalnya sama visi-misi juga belum ada tanggal, bulan dan tahun. Khusus untuk Cawabup yaitu surat keterangan asli masalah fiskal atau surat tidak pernah nunggak pajak dan progress pengunduran diri dari DPRD,” paparnya.