SUMENEP, FaktualNews.co – Azam Khan, Candra dan Ibrahim, sebagai kuasa hukum dari M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi, pengadu dalam laporan dugaan penyalahgunaan kode etik dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, optimis DKPP bisa memberi keadilan saat mengambil keputusan.
Keyakinan kuasa hukum pengadu disampaikan lewat rilis yang dikirim kepada sejumlah media di Sumenep, pada hari Jumat (19/1/2018).
“Keyakinan kami kuasa hukum berdasar, pertama: kronologi dugaan pengaturan peserta rekrutmen Panwascam yang akan lolos tiga besar. Itu terjadi jauh sebelum pendaftaran rekrutmen dibuka. Kronologi itu diperkuat dengan testimoni dan pernyataan saksi saat persidangan. Juga pernyataan dari dua komisioner lewat percakapan WhatsApp dan rekaman video. Bukti ini sudah ada di DKPP,” jelas Azam Khan, koordinator kuasa hukum pengadu.
Keyakinan yang kedua, kata Azam, adalah bukti dokumen pakta integritas yang disedikan oleh komisioner kepada peserta tes wawancara. Pakta integritas itu, menurutnya bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Dan komisioner saat sidang mengakui bahwa pakta integritas dibuat berdasar kebiasaan. Tidak punya cantolan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, dia bertindak tidak berdasar aturan, tapi main-main,” lanjut Azam dalam penjelasan resminya.
Keyakinan yang ketiga, Azam menyebut DKPP pada akhir sidang memerintahkan kepada teradu, dalam hal ini tiga komisioner Panwaskab Sumenep, agar menyerahkan hasil tes tulis berupa lembar jawaban semua peserta yang ikut.
“Ini respon luar biasa dari majelis hakim atas dugaan penyalahgunaan kode etik. Kalau tidak ada indikasi pengaturan, untuk apa DKPP minta lembaran jawaban setiap peserta test tulis,” ucapnya saat dihubungi via telpon.
“Dan DKPP juga minta kepada teradu agar menyerahkan dokumen petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan penilaian dan rekrutmen Panwascam,” imbuh Azam.
Dari Empat poin tersebut, Azam sangat yakin jalan keadilan untuk ditegakkan oleh DKPP sudah tampak di depan mata. “Saya yakin DKPP melihat bukti bukti dan rangkaian di persidangan menguatkan penyalahgunaan kode etik Panwaskab Sumenep dalam rekrutmen Panwascam,” lanjut salah satu pengacara yang lagi populer di Jakarta itu.
Soal sanksi, Azam menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP. “Soal sanksi terserah DKPP. Apakah berupa teguran secara tersurat, penonaktifan sementara dan sanksi berupa pemecatan secara permanen,” jelasnya.
Kendati demikian, Azam melihat rangkaian persidangan yang direspon baik oleh majelis hakim dari DKPP, dirinya meyakini sanksi untuk komisioner Panwaskab Sumenep sedang menunggu waktu saja.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang perdana soal laporan dugaan penyalahgunaan kodet etik Panwaskab Sumenep dalam Rekrutmen Panwascam. Sidang digelar di Bawaslu Jatim, Rabu (17/1/2018) lalu.