SUMENEP, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pariwisata, Kabudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) menargetkan retribusi atau Pemasukan Asli Daerah (PAD) untuk sejumlah tempat wisata sebesar Rp 750 juta pada tahun 2018.
Kepala Disparbudpora Sumenep, Sofiyanto mengatakan, sejumlah tempat wisata yang ditarik retribusi hanya tiga titik, yakni, Pantai Lombang, Pantai Slapeng dan Mesium Kraton. “Target retribusi tahun 2018 ini kami target Rp750 juta,” katanya, Jumat (19/1/2018).
Sofiyanto mengungkapkan, retribusi wisata di Sumenep setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Tahun 2014 ditarget sebesar Rp 230.000.000 dan terealisai Rp 226.362.000, sementara pada tahun 2015 ditarget Rp 264.500.000 dengan realiasasi diatasnya.
Pada tahun 2016 ditarget Rp 280 juta dan tercapai Rp 313 juta, tahun 2017 ditarget Rp 322 juta. Sedangkan, pada tahun 2018 ditargetkan mencapai Rp 750 juta.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep itu mengungkapkan, untuk retribusi destinasi wisata lain, seperti giliyang, gili labak hingga saat ini masih belum diberlakukan.
Sebab, kata Sofiyanto, hingga saat ini pengelolaan giliyang dan gili labak masih belum menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. “Kalau yang lain itu hanya dikenakan pajak. Tapi bukan bayar ke kita (Disparbudpora),” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari, berharap instansi terkait melakukan pengawasan yang optimal dalam penarikan retribusi.
“Saya tidak ingin retribusi itu sampai bocor. Sehingga, tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya berjanji akan ikut serta melakukan pengawasan. Bahkan, jika nantinya ada persoalan yang mengarah kepada perlawanan hukum, dirinya tidak akan segan membawa ke meja hijau.
“Kami selaku wakil rakyat tidak mau main-main dalam persolan ini. Kami harap semua elemen juga ikut serta mengawasi persoalan ini, jika memang ditemukan ada kejanggalan dan minimalnya ada dua alat bukti, silahkan laporkan pada kami,” imbuhnya.
Jika memang harus menempuh jalur hukum, pasti akan merekomendasikannya. “Biarkan saja nantinya hukum yang berbicara,” tandasnya.