BANDA ACEH, FaktualNews.co – 10 orang yang terbukti melanggar hukum syariah di provinsi Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.
Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus menegakan syariat Islam sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum 23 kali cambuk sepasang yang terkena kasus perbuatan mesul, atau Ikhtiyah.
Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.
Pengadilan juga menghukum 40 kali cambuk bagi mucikari yang memfasilitasi terjadinya kasus tindakan asusila tersebut.
Mahkamah syariah juga menghukum 5 lelaki dengan hukuman enam kali cambuk yang kedapatan berjudi, atau Meisir, dan satu perempuan dengan tiga kali cambuk untuk kasus yang sama.
Pengadilan berdasar hukum Islam tersebut juga menghukum warga non-Muslim untuk kasus mengkonsumsi minuman keras, atau Khamar, dengan 45 kali cambuk.