JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Kencong, Jember, menangkap Ferry Ade Saputra (27), warga Jalan Gajah Mada, Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, atas dugaan kasus penggelapan.
Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan Tutik, warga Krajan Kencong Jember. Pelaporan itu didasari dari perilaku Ade pada Selasa 16 Januari 2018 silam.
Pelaku yang merupakan karyawan Tutik datang ke gudang dan bekerja seperti biasa yaitu bertugas mengantar minuman ke para pelangganya.
Dengan ditemani 2 orang rekannya dan setelah mengantar barang ke pelanggan dan menerima uang pembayaran pelaku turun di alun-alun Kencong, yang akhirnya pelaku tidak pernah datang lagi ke gudang untuk menyetorkan uang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kencong yang akhirnya pelaku berhasil di tangkap ditempat persembunyiannya beserta barang bukti nota pembayaran dari para pelanggan dan ATM.
Atas kejadian tersebut korban di rugikan sebesar Rp.7.963.000 karena sudah habis digunakan utk bermain judi online.
“Pelaku saat ini kami amankan di Polsek Kencong guna penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Kencong, AKP. Saidi, seperti dilansir laman Humas Polda Jatim, Sabtu (20/1/2018).