FaktualNews.co

Dari Warung ke Warung, Yuli Edarkan Pil Koplo ke Siswa SMA

Kriminal     Dibaca : 1162 kali Penulis:
Dari Warung ke Warung, Yuli Edarkan Pil Koplo ke Siswa SMA
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolsek Bareng

JOMBANG, FaktualNews.co – Eko Yuli Supriyaten alias Bolet (51) terpaksa berurusan dengan polisi. Wanita asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini kedapatan menjual pil koplo. Ia diamankan berikut barang bukti berupa puluhan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.

Dalam kesehariannya, aktivitas Yuli tidak mencurigakan. Warga Dusun/Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang sering ngopi di Pasar Bareng. Namun setelah ditelusuri, polisi mengendus penjualan pil ilegal. Benar saja, di dalam bungkus rokok yang terbawa tersimpan pil-pil Trihexyphenidyl siap edar.

“Ternyata benar, pelaku kita tangkap di pasar bareng saat ngopi bersama teman-temannya. Pelaku mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Harusnya untuk membeli obat tersebut harus disertai resep dokter,” kata Kapolsek Bareng, AKP Lely Bachtiar, Minggu (21/1/2018).

Dari tangan Yuli, polisi mengamankan 50 butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu dan satu unit handphone. Saat gelar kasus, Yuli mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang namun tidak pernah bertemu secara langsung.

Konsumen pil yang memberi efek halusinasi itu, lanjut Lely, tidak hanya dari kalangan orang dewasa. Bahkan, menurut pengakuan Yuli, tidak jarang anak-anak usia sekolah membelinya.

“Biasanya pelaku bertemu pelanggannya di Warung kopi. Sasarannya para perempuan dan anak sekolah di Kabupaten Jombang. Rata-rata pembelinya sudah langganan atau dari teman-temannya yang pernah beli,” paparnya

Sementara itu, Lely menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur. Kasus tersebut juga masih didalami untuk menguak jaringan pengedarnya.

“Akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancama hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Lely.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin