Kriminal

Dipersangkakan Pasal Kelalaian, Pemilik Anjing Pitbull di Kediri Terancam Penjara 5 Tahun

KEDIRI, FaktualNews.co – Najam Zulkarnaen (43), pemilik dua anjing Pitbull yang menyerang dan menewaskan tetangganya sendiri, Sarju (73), warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, terancam dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason, mengatakan hingga saat ini Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik anjing Pitbull tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti lalai dalam memelihara hewan, maka pemilik bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” ungkapnya, kepada awak media, Senin (22/1/2018).

Dalam pasal 359 tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, nanti pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi,” pungkas Mukhlason.

Diketahui, Sarju (73) menderita luka parah, terkoyak setelah diterkam dua anjing Pitbull milik Najam pada Minggu (21/1/2018) saat mencari kayu bakar di lahan kosong dekat rumahnya.

Ketua RT5/ RW 03 Dusun Kroncong, Wiji Mulyono (60) mengungkapkan, anjing Pitbull yang menyerang korban memang dalam kondisi tidak terikat dan dilepas begitu saja oleh pemiliknya di area peternakan ayam yang tertutup.

Namun, kondisi pagar peternakan ayam itu rusak dan membuat anjing itu masuk ke area warga.

Wiji menambahkan, sebelum kejadian ini, warga sempat menolak keberadaan anjing Pitbull karena dianggap berbahaya. “Kan tidak ada kandang khusus buat anjingnya, hanya diikat saja,” ungkapnya, Minggu (21/1/2018).