Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp 113 Juta, Ketua AKD Wringinanom Gresik Ditetapkan Tersangka

GRESIK, FaktualNews.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik menetapkan Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kunari (52), sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom ini diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun 2016, hingga menyebabkan negara mengelami kerugian sebesar Rp 113.949.600.

Dana Desa yang yang digelontorkan kala itu sebesar Rp 614.916.000. Yakni termin pertama sebesar Rp 368.949.600 dan kedua sebesar Rp 245.966.400.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Tomi Kurniawan, mengatakan dugaan korupsi ini terkait peminjaman Dana Desa oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Penyelewengan uang negara ini ditemukan lantaran tidak adanya laporan pengembalian dari uang yang dipinjam tersebut.

“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan berkas perkaranya telah memasuki tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap). Dari hasil audit BPKP kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 113 juta lebih,” kata Tomi.

Tomi menegaskan, meski telah ditetapkan tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Kades Kunari. Pasalnya, selama ini yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Berkasnya sebentar lagi akan memasuki pelimpahan tahap dua,” tegasnya.

Dalam perkara korupsi ini tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Dendanya minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkasnya.