Peristiwa

Manajemen Larang Penghuni Salat Jumat di Musala Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya memprotes larangan melakukan salat Jumat di Musala An Nur yang dikeluarkan oleh manajemen apartemen tersebut.

Apalagi pihak manajemen apartemen Puncak Kertajaya sempat mengeluarkan tulisan pengumuman berisi bahwa musala tidak boleh dipakai salat Jumat.

“Ini tempat ibadah yang harus dihormati dan tak boleh dilarang. Makanya harus bisa diselesaikan,” kata salah satu penghuni apartemen, Taufiq, saat menggelar pertemuan di Mapolsek Sukolilo, Senin (22/1/2018).

Pengumuman larangan salat yang dibuat manajemen Apartemen Puncak Kertajaya, menurutnya, sudah menyalahi dan menyingung perasaan umat muslim yang tinggal di apartemen. “Penghuni sangat resah, karena ada larangan tersebut,” jelas Taufiq.

Puluhan penghuni apartemen itu yang merasa keberatan mendatangi Mapolsek Sukolilo untuk menggelar pertemuan terkait penyelesaian masalah tersebut.

Selain penghuni apartemen, hadir juga dalam pertemuan dialog ini dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Front Pembela Islam (FPI) Surabaya dan Muspika Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Ubrahim Gani, mengungkapkan persoalan ini harus diselesaikan secara bersama dan tidak membawa dampak apapun. “Segala persoalan agar bisa diselesikan bersama dengan kepala dingin,” ujarnya singkat.

Terpisah, Advisor Apartemen Puncak Kertajaya, Huswan Husain, menuturkan tidak ada larangan bagi warga penghuni untuk salat dan beraktivitas di musala yang ada di apartemen.

“Siapapun yang muslim boleh menggunakan dan mengerjakan salat di musala (apartemen),” sebutnya usai mengikuti pertemuan di Mapolsek Sukolilo, Senin (22/1/2018).

Pihak manajemen, lanjut Huswan, sama sekali tidak membuat atau mengeluarkan pengumuman terkait adanya larangan mengerjakan salat di Apartemen Puncak Kertajaya.

“Pengumuman itu bukan atas nama manajemen, meski itu ada stampelnya. Kami akan telusuri lagi siapa yang buat dan menyebarluaskan ke medsos,” jelas dia.