Ekonomi

Polemik Debt Collector, DPRD Sumenep Panggil Pihak Leasing

SUMENEP, FaktualNews.co – Akibat ulah Debt Collector yang sering melakukan perampasan kendaraan kreditur di tengah jalan raya, seluruh perusahaan perkreditan dipanggil Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk dilakukan klarifikasi, Senin (22/01/2018).

Kasus perampasan oleh Debt Collector terhadap pemilik kendaraan roda dua yang kreditnya macet, menimbulkan polemik dikalangan masyarakat kabupaten Sumenep.

Perwakilan masyarakat dari GMBI, Badrul Amali, mengatakan pihak kepolisian yang ‘membekingi’ pihak leasing, kalau memang dasarnya adalah supremasi hukum dari kepolisian. Maka proses pembuatan akte fidusia sampai pembuatan sertifikat fidusia harus sesuai hukum.

Tapi nyatanya pembuatan fidusia dikuasakan. “Artinya, konsumen tidak dihadapkan di notaris dan tidak mendapatkan penjelasan hak dan kewajibannya,” tururnya usai mengikuti hearing di komisi I DPRD Sumenep.

Selain itu, pihaknya meyakini, 90 persen keterlambatan yang dilakukan debitur (konsumen) di Kabupaten Sumenep ini disebabkan proses survei kendaraan yang tidak benar saat hendak melakukan kredit.

“Dengan DP (Down Payment) atau uang muka Rp 500 ribu, orang melarat dikasih hutang. Artinya, kesalahan di pihak finance, survei dan kerjanya kurang pas tidak sesuai dengan rumusan karakter dan kemampuan membayar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Hamid Ali Munir menyampaikan kedepan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Debt Collector sudah tidak ada. Menurutnya, yang ada hanya pihak leasing minta pendampingan kepada pihak kepolisian kalau terjadi tunggakan.

“Kalaupun masyarakat tidak mampu, bisa minta perubahan angsuran setiap bulannya dengan pengajuan. Tapi tidak semerta-merta pihak leasing memberikan, akan tetapi melihat kondisi dan kemampuan dari masyarakat itu sendiri,” katanya singkat.

Hadir dalam pertemuan, pihak FIF dan ADIRA Finance, anggota PRD Komisi I, Kepolisian, dan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).