Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengerusakan Situs Kuno Kumitir

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah melalui proses panjang penyelidikan sejak 8 April 2017 lalu, akhirnya polisi menetapkan tersangka pengerusakan situs kuno di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan, proses penyelidikan tersebut saat ini telah mengerucut kepada salah seorang tersangka.

Kasi Pemeliharan, Perlindungan dan Pelestarian, BPCB Jatim, Edy Widodo menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah menetapkan Fendi Andrianto (24), warga asal Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pengerusakan situs kuno tersebut.

Edy juga menjelaskan kronologi terjadinya pengrusakan situs batu kuno yang terjadi di Dusun Bendo, Desa Kumitir itu. “Saat itu, tersangka ini menyewa tanah milik Tuminah di Dusun Bendo, Desa Kumitir. Tanahnya digunakan untuk material uruk,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (22/1/2018).

Saat melakukan penggalian tanah, Fendi menemukan susunan batu kuno. Namun, Fendi tidak melaporkan temuannya itu ke BPCB. Bahkan, dengan menggunakan linggis dan cangkul, Fendi merusak susunan batu kuno tersebut.

“Kami awalnya mendapat laporan kejadian tersebut, kami juga dapat informasi adanya pengerusakan situs itu dari medsos (media sosial). Kemudian kami cek ke lokasi, ternyata benar ada pengerusakan situs,” terangnya.

Remukan batu bata kuno itu selanjutnya digunakan tersangka untuk material uruk. “Batu bata kuno itu diremukkan, kemudian digunakan sebagai material uruk, tidak dijual. Itu digunakan material uruk di jalan masuk menuju Desa Kumitir agar tidak becek. Selain itu juga digunakan untuk menguruk lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lapangan voli,” bebernya.

Dari tangan tersangka, petugas BPCB mengamankan sebuah cangkul dan satu lingis yang digunakan untuk menghancurkan situs batu bata kuno. Selain itu, petugas BPCB juga menyita satu batu bata kuno, satu pecahan batu berelief serta setengah karung remukan batu bata kuno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fendi dijerat Pasal 105 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.