Politik

Rangkap Jabatan, 4 Pendamping Desa di Sumenep Dipecat

SUMENEP, FaktualNews.co – Empat pendamping desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya dinonjobkan sebagai pendamping.

Hal itu dikatakan oleh Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep, R Abd Rahman, sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL.

Menurutnya, nama empat pendamping dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diketahui merangkap sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan tidak lagi tercamtum di surat perintah tugas (SPT) terbaru.

“Sudah, tidak diperpanjang lagi,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/1/2018).

Menurut Mamang sapaan akrabnya, keempat pendamping lebih memilih sebagai PPK dan Panwaslu tingkat Kecamatan dari pada menjadi tenaga pendamping.

Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Lenteng, Ambunten dan Kecamatan Batuputih.

Sementara mekanisme pergantian, lanjut dia, akan dilakukan seleksi ulang. Namun, kepastian waktu seleksi menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mekanisme (rekrutmen) nunggu dari Provinsi, apakah ada perekrutan atau tidak. Tapi yang jelas akan ada seleksi seperti awal,” tukasnya.