Hukum

Caplok Tanah Negara, Perusahaan Pengolahan Kayu di Gresik Terancam Dipidanakan

GRESIK, FaktualNews.co – Perusahaan pengolahan kayu PT. Inti Prospek Sentosa, di Jalan Mayjen Sungkono Gresik, terancam dipidanakan. Hal ini terkait pemanfaatan tanah negara dalam pembangunan pabrik tersebut.

Temuan ini diperoleh saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan sidang di lapangan.

“Masih akan kita sampaikan dulu hasil temuan ini ke Bagian Hukum Pemkab Gresik. Bisa jadi akan kita laporkan temuan ini ke Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujar Kepala DPM-PTSP Mulyanto, Selasa (23/1/2018).

Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini mengungkapkan, temuan ini berawal dari adanya laporan masyarakat desa setempat, dimana di sekitar lokasi pabrik kerap dilanda banjir. Dari situ, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, kemudian memerintahkan DPM-PTSP untuk menanggapi laporan tersebut.

“Begitu kami turun langsung ke lokasi, maka akhirnya kami baru tahu permasalahan sebenarnya. Setelah kami melihat denah lokasi tersebut ternyata memang ada tanah Negara seluas kurang lebih 250 meter persegi. Tanah negara itu seharusnya dipakai untuk saluran irigasi, tapi oleh perusahaan sengaja ditutup untuk dijadikan pengolahan kayu,” paparnya.

Mulyanto pun menyebut, apa yang dilakukan oleh PT. Inti Prospek Sentosa ini jelas-jelas melanggar hukum. “Sesegera mungkin temuan ini akan kita laporkan ke Bupati Gresik untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait temuan DPM-PTSP ini pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, saat sidak berlangsung tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini.