FaktualNews.co

Gunakan Motor Hasil Curian, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi dan Digelandang ke Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1240 kali Penulis:
Gunakan Motor Hasil Curian, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi dan Digelandang ke Mojokerto
FaktualNews/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pencuri motor diringkus jajaran Kepolisian Resort Sidoarjo. Begitu berhasil diringkus, jajaran Polres Sidoarjo selanjutnya menyerahkan pelaku pencurian itu kepada Polres Mojokerto.

Rupanya, Susiyanto (45), pencuri yang dimaksud, adalah pencuri sekaligus pengguna motor hasil curian. Motor yang digunakan dalam kesehariannya, merupakan motor hasil curian di wilayah hukum Polres Mojokerto, tepatnya di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Susiyanto adalah warga Dusun Nyamplung, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah tertangkap, dia lalu diserahkan ke Polsek Mojosari, wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto Mugi Rahardjo menjelaskan, kejadian pencurian motor milik Aditya Dwi Susanto (27), warga Perum Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, terjadi pada 26 Oktober 2017 lalu.

“Saat itu, sekitar pukul 12.30 Wib korban yang sehari-hari bekerja di salah satu bank yang ada di Kecamatan Mojosari sedang melangsungkan ibadah di Masjid Al Azhar yang berada di jalan Gajahmada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Usai ibadah, korban mengetahui motornya telah hilang,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Lanjut Sutarto, saat itu korban lupa mencabut kunci motornya yang masih tertancap di jok belakang motor. “Korban baru ingat kalau kunci motor masih tertancap di jok belakang motornya,” tambahnya.

Saat ditangkap petugas, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakannya itu hasil melakukan pencurian di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit motor merek Jupiter MX ,bernopol W 4864 TF warna biru, atas nama Sudiro Edy Iswanto, dengan alamat di Dusun Magersari permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i