JOMBANG, FaktualNews.co – Calon petahana atau incumbent, Nyono Suharli Wihandoko, akan mengambil cuti sekitar 129 hari sejak 15 Februari sampai 23 Juni, untuk mengikuti konstalasi politik Pilbup Jombang 2018.
Menurut politisi Partai Golkar ini selama dirinya cuti, nantinya Gubernur Jatim akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Jombang. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.
“Roda pemerintahan di Pemkab Jombang tetap berjalan meski Bupatinya cuti sementara,” kata Bupati Nyono, Selasa (23/1/2018).
Ia menambahkan, selama cuti tersebut dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara dan tidak akan tinggal di pendapa Pemkab Jombang.
Nyono meminta pelayanan kepada masyarakat tetap ditingkatkan walau tak ada pemimpin definitif. Menurutnya, semangat pegawai tidak boleh kendur di musim Pilkada.
Diketahui, ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pengajuan cuti tersebut berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang maju kembali dalam pilkada.
“Selain itu, pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Jombang M Dja’far.