SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait adanya larangan Shalat lima waktu maupun sholat jum’at di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, yang sempat viral di media sosial (Medsos), pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Viralnya larangan itu ditindak lanjuti oleh Polrestabes Surabaya. Siapa pembuat dan pengunggah, serta apa motif dibalik itu menjadi prioritas utama dalam penyelidikan.
Melalui PLH Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono, pihak Polrestabes Surabaya, pada Selasa (23/1/2018) menjelaskan, Polisi sudah memperoleh klarifikasi dari manajemen bahwa larangan menggunakan mushola untuk shalat 5 waktu dan shalat Jum’at yang viral di medsos itu tidak benar.
Adanya larangan untuk shalat lima waktu ataupun shalat Jum’at di Apartemen Puncak Surabaya adalah informasi yang tidak berasal dari manajemen. Pihak manajemen mempersilahkan penghuni apartemen ataupun warga sekitar untuk shalat lima waktu atau shalat Jumat di komplek itu.
“Yang jelas pada pihak manajemen tidak ada pelarangan baik shalat lima waktu ataupun shalat jum’at dan proses hukumnya dalam kasus ini tetap berjalan,” kata AKBP Benny Pramono.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait pelarangan tersebut. Nantinya, untuk yang menempel, menyebarluaskan di media sosial akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ditanya adanya salah satu nama yang diduga pelaku, Benny menambahkan, saat ini masih dalam penyelidikan, dan penyelidikan itu sampai kepada siapa yang pertama kali mengunggah ke media sosial.
Diberitakan sebelumnya, penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya memprotes larangan melakukan salat Jumat di Musala An Nur yang dikeluarkan oleh manajemen apartemen tersebut.
Apalagi pihak manajemen apartemen Puncak Kertajaya sempat mengeluarkan tulisan pengumuman berisi bahwa musala tidak boleh dipakai salat Jumat.
Advisor Apartemen Puncak Kertajaya, Huswan Husain, menuturkan tidak ada larangan bagi warga penghuni untuk salat dan beraktivitas di musala yang ada di apartemen.
“Siapapun yang muslim boleh menggunakan dan mengerjakan salat di musala (apartemen),” sebutnya usai mengikuti pertemuan mediasi dengan penghuni apartemen dan perwakilan Ormas, di Mapolsek Sukolilo, Senin (22/1/2018).
Pihak manajemen, lanjut Huswan, sama sekali tidak membuat atau mengeluarkan pengumuman terkait adanya larangan mengerjakan salat di Apartemen Puncak Kertajaya.
“Pengumuman itu bukan atas nama manajemen, meski itu ada stampelnya. Kami akan telusuri lagi siapa yang buat dan menyebarluaskan ke medsos,” jelas dia.