Hukum

Terbukti Cabul, Anggota DPRD Bangkalan Diciduk Saat Hendak Pimpin Rapat

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu diciduk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/1/2018). Lantaran ia terbukti telah melakukan tindakan cabul.

Anggota Legislator itu langsung dijebloskan petugas ke lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adiyotomo, menjelaskan, yang bersangkutan telah dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016. Kronologi penangkapan dan pelaksanaan eksekusi dilakukan sekira pukul 06.00 WIB Tim menuju Bangkalan.

“Itu dilakukan setelah diketahui ada rapat komisi yang akan dipimpin Kasmu. Sekitar pukul 12.30 WIB Kasmu datang di gedung DPRD Bangkalan dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam Nopol M 888 PX. Di situ kita melakukan penangkapan dan tim langsung membawa Kasmu ke lapas Porong untuk dieksekusi,” ucap Didik.

Eksekusi sendiri dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, atas perkara yang diregister Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 2645 K/Pid.Sus/2016. Sebelumnya majelis hakim PN Surabaya menvonis bebas terdakwa Kasmu.

Karena dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, Hakim MA, menyatakan Aldi Alfarizi alias Kasmu bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda.

Vonis Hakim MA ini sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara.

Sebelumnya Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval jalan Diponegoro, Surabaya pada tanggal 2 Pebruari 2015. Kasmu tertangkap tangan saat melakukan aktivitas mesum bersama gadis di bawah umur.