JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Jember, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar pil koplo berlogo Y, di wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pemuda itu adalah Jimi Karmanto (22), warga Dusun Potok Barat, Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, Jember. Dia dibekuk tim Buser dari Polsek Sukowono, Kepolisian Resort Jember.
Kanit Reskrim Polsek Sukowono, Aiptu Huda mengungkapkan, Jimi diringkus saat melakukan transaksi di lapangan Klolek Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Sukowono, Jember, akhir pekan lalu.
“Kami tangkap saat tengah bertransaksi pada acara hiburan pasar malam,” jelas Aiptu Huda, seperti dikutip dari Laman Humas Polda Jatim, Selasa (23/1/2018).
Kepada polisi, Jimi mengaku sudah 5 kali menjual pil koplo logo Y. Satu paket pil koplo dibeli dengan harga Rp 10 ribu berisi 7 butir. Kemudian oleh Jimi, barang tersebut dijual kembali ke pelangganya
Dalam pengakuannya kepada Polisi, dia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pengedar yang dimaksud Jimi, kini masih dalam pengejaran petugas
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 plastik klip kecil yang berisi 4 butir pil koplo, 7 butir pil koplo dan 2 butir berlogo Y warna putih dan uang tunai Rp 20rb pecahan 5 ribuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Aiptu Huda.